TIMES JATIM, MALANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko Rumitro, Senin (23/6/2025) siang tadi melakukan proses penggeledahan lanjutan di dua rumah tersangka pengedar 6,3 kg (6.393,61 gram) ganja, di desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Tim BNNP Jawa Timur bersama Bea Cukai Kanwil I Jatim dengan diback-up BNN Kabupaten Malang, Polsek Dau, Koramil Dau serta perangkat desa setempat menggeledah rumah tersangka SF, 33 selama hampir 30 menit.
Selain Awang, juga tampak sejumlah pimpinan BNNP Jatim, Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, serta sejumlah personil BNN baik dari Kota Batu maupun BNN Kota Malang.
Awang mengatakan, penggeledahan tadi siang merupakan proses pengembangan hasil penyidikan terhadap SF yang juga seorang residivis itu.
"Bagi saya, pesan penting yang ingin saya sampaikan, justru saya tujukan kepada adik-adik mahasiswa. Karena pengakuan SF, ganja itu akan diedarkan di kalangan mahasiswa," katanya.
Menurut Awang, di wilayah Malang Raya paling rawan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tahun 2025 ini saja, BNNP Jatim sudah empat kali melakukan penangkapan yang semuanya kasus ganja.
"Kebetulan peredaran sabu relatif lebih kecil," katanya lagi.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko Rumitro, mengimbau agar para mahasiswa di Malang berhati-hati terhadap tawaran cimeng.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia).
Selama Tahun 2024, BNNP Jatim telah menyita 262 kg ganja. Untuk tahun 2025 sampai bulan ini baru 18 kg ganja.
"Dari keterangan tersangka SF ditambah hasil keterangan saksi-saksi serta analisa BNNP berdasarkan data, pangsa pasar yang diincar adalah kalangan mahasiswa," ujar Awang.
Karena itu ia mengimbau kepada para para mahasiswa di Malang Raya agar berhati-hati.
"Tolong berhati-hati dalam bergaul. Apabila menemukan orang-orang yang berusaha membujuk, menawarkan barang terutama ganja atau cimeng, kalau bisa segera laporkan ke petugas terdekat," pintanya.
"BNNP Jawa Timur bersama BNN Kota/Kabupaten se Jawa Timur akan secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum guna menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia,khususnya di Jawa Timur," ujar Awang.
Terungkapnya pengedar SF berawal dari informasi dari BNNP Sumatera Barat 4Juni 2025 lalu bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Padang menuju Kota Batu, Jawa Timur lewat sebuah expedisi.
Untuk pengiriman itu, baik pengirim maupun penerima, nama-namanya disamarkan. Namun BNNP Jawa Timur tidak kehilangan akal dan terus memantau ketat pengiriman itu.
Tim Opsnal Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Timur kemudian bekerja sama dengan Tim Pemberantasan BNN Kota Batu, BNN Kota Malang, dan BNN Kabupaten Malang untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itulah kemudian diperoleh informasi bahwa pada hari Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.00 wib kiriman paket itu terdeteksi menuju desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 16.00, SF kemudian ditangkap.
Barang bukti narkotika golongan I itu juga disita. Saat ditangkap SF mengaku kiriman itu milik seorang napi yang masih sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II Madiun).
Hingga kini, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Awang Joko Rumitro, mengatakan masih terus mendalami keterkaitan seorang napi di Madiun itu dengan tersangka SF yang rumahnya digeledah lagi siang tadi. Selain itu BNNP Jatim juga sedang mendalami tentang modus baru peredaran narkotika melalui permainan game.(*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Imadudin Muhammad |