https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum KSDR Kecewa

Senin, 08 Juli 2024 - 22:02
Sidang Lanjutan Ditunda, Kuasa Hukum KSDR Kecewa Sidang lanjutan antara KSDR dengan terlawan Noer Qodim di PN Surabaya, Senin (8/7/2024). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali ditunda. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/7/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Kuasa hukum KSDR Yetty Raharjani, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. 

"Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.

Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.

"Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan," jelasnya.

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. 

"Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. 

"Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN," katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. "Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli," tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Diketahui, perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah KSDR memiliki utang kepada pengurusan atau pengelola pasar lama yang berada di atas lahan Pemkot Surabaya. 

perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) memiliki utang dan itu terjadi pada pengurusan (pengelola pasar) lama.

Selama ini koperasi membayar pajak ke Pemkot kurang lebih sekitar Rp500 juta. Kuasa hukum KSDR menilai justru Noer Qodim  yang memiliki utang di koperasi. KSDR sendiri berdiri sekitar tahun 2019 dan Noer Qodim dan kawan-kawan sudah mengelola pasar sebelum KSDR berdiri. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.