https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Pacitan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati: Ini Jadwal dan Persyaratannya

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:43
KPU Pacitan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati: Ini Jadwal dan Persyaratannya Pengumuman Pendaftaran Cabup-Cawabup Pacitan. (Foto: Dok. KPU Pacitan)

TIMES JATIM, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Pacitan, Aswika, pada Sabtu (24/8/2024), menandai dimulainya tahapan penting dalam rangkaian Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan berlangsung tahun ini.

Aswika menjelaskan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi semua pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pacitan.

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dalam Pemilihan Tahun 2024," ujar Aswika dalam keterangannya.

Adapun persyaratan pencalonan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan bahwa pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 29.894 suara sah. Jumlah ini merupakan persyaratan minimal untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.

Mengenai jadwal pendaftaran, KPU Pacitan menetapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Rinciannya, pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pacitan yang beralamat di Jl. Veteran No 66, Pacitan.

Ketua KPU Pacitan, Aswika, juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu yang bermaksud mengajukan calon agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon, dapat segera mempersiapkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Hal ini demi kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi administrasi," tambahnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, termasuk formulir dan dokumen persyaratan, dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU Pacitan.

Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak diimbau untuk turut menjaga kondusivitas dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.(*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Bambang H Irwanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.