TIMES JATIM, PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo (Satpol PP Ponorogo) terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun melakukan kembali melakukan sidak di kios, dan toko-toko kelontong di beberapa pasar kecamatan yang ada di Ponorogo.
"Kita sebelumnya telah melakukan penegakan terhadap rokok ilegal, baik di wilayah Kecamatan Kota, Ngrayun, Sambit, Balong, Sawoo dan kemarin di Kecamatan Jetis," kata Kabid Gakkda Satpol PP Ponorogo Hendra AP, Jumat (13/9/2024).
Ia menyampaikan, dari hasil operasi tersebut ada temuan peredaran rokok ilegal. Temuan tersebut menurut Hendra AP memenuhi unsur pelanggaran, di antaranya rokok polos tidak disertai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
"Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti (rokok ilegal) untuk dilakukan pemusnahan," jelasnya.
Sekadar diketahui, Sebagaimana UU No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko kelontong yang ada di pasar-pasar tersebut," tukas Kabid Gakkda Satpol PP Ponorogo, Hendra AP. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Berhasil Sita Puluhan Rokok Tanpa Cukai
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |