https://jatim.times.co.id/
Berita

Bawaslu Terkunci Regulasi, Butuh Dukungan

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:14
Bawaslu Terkunci Regulasi, Butuh Dukungan Doktor Mudzakiy, Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang menyebutkan bahwa Bawaslu terkunci regulasi sehingga tidak bisa berfungsi sempurna sebagai pengawas Pemilu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BATU – Doktor Mudzakiy, Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang menyebut kondisi Bawaslu di Indonesia saat ini terkunci regulasi, sehingga dalam posisi penanganan pelanggaran tertentu Badan Pengawas Pemilu ini tidak bisa berbuat banyak karena  terikat regulasi.

Butuh dukungan banyak pihak yang bisa mendorong pembenahan regulasi yang berpihak pada Bawaslu menjalankan fungsinya, sehingga Lembaga ini memiliki kewenangan eksesif yang tidak terbatas hingga lebih banyak menjerat pelanggar.

Akademisi yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini tidak setuju dengan wacana pembubaran Bawaslu di Indonesia,  karena yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah langkah penguatan bukan pembubaran.

“Butuh penguatan fungsi Bawaslu tidak dengan pembubaran. Bawaslu terkunci regulasi, perlu dorongan semua pihak agar pembuat undang-undang membenahi aturan yang sudah ada saat ini,” ujar Mudzakiy.

Ia mengambil contoh regulasi soal penanganan politik uang yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 73 dan 187A. Mudzakiy menyebut regulasi ini terlihat sempurna, karena disebutkan bahwa pemberi dan penerima semuanya bisa dijerat.

Bawaslu.jpg

Namun pada pelaksanaan di lapangan, regulasi ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak lengkap. Ia mencontohkan kasus penanganan politik uang di Kota Batu dan Pasuruan, semua terpaksa dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur.

“Ketika Bawaslu memanggil terduga pelaku politik uang dan yang bersangkutan kemudian tidak datang,  Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, Bawaslu tidak punya kewenangan menjemput paksa terduga,”ujar Mudzakiy.

Karena  itu Mudzakiy menyebut butuh dukungan banyak pihak untuk menguatkan fungsi Bawaslu  salah satunya bisa melalui petisi yang dibuat oleh masyarakat agar pembuat undang-undang mengubah regulasi yang ada.

“Diperlukan juga langkah mitigasi agar Pemilu jangan dijadikan industri, kalau politik uang terus terjadi, ke depan tidak akan bisa tertangani oleh negara. Karena itu butuh mitigasi yang dilakukan ormas, perti, NGO, pers dan semua pihak multi helic mendorong agar tidak terjadi politik uang, karena praktik ini terbukti memiliki daya rusak system yang luar biasa,” ujarnya dalam diskusi yang berkembang di Media Gathering yang dilaksanakan Bawaslu Kota Batu di akhir pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPID Provinsi Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan hal yang senada, ia mendorong peran pers dan akademisi yang bisa menjadi penyulut perubahan regulasi yang ada, sehingga Bawaslu bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.

Sementara itu Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid membenarkan bahwa Bawaslu saat ini terkunci regulasi.

“Bawaslu terkunci regulasi karena pertama, ada aturan tapi tidak ada sanksi, kemudian ada ruang-ruang yang di KUHP pidana ada, tapi di aturan kita (Bawaslu) tidak ada. Misalnya OTT, hal itu membuat kita terkunci dalam proses-proses itu,” ujar Yogi.

Kemudian, kata Yogi, berkaitan dengan upaya-upaya pemanggilan paksa, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak karena ada limit waktu yang harus dipatuhi sementara Lembaga ini tidak memiliki kewenangan menjemput paksa, ketika terduga money politik tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hal-hal seperti itu yang membuat Bawaslu ini tidak bisa leluasa dalam menegakkan keadilan di dalam pemilu,” ujar Yogi. Contoh lain setelah tahapan pemilu selesai, masuknya hanya pada rana sengketa hasil tidak bisa masuk rana lain, padahal bisa jadi terjadi praktik penggelembungan suara pada saat itu yang bisa ditarik menjadi pidana pemilu.

Melihat tidak sempurnanya regulasi ini, Bawaslu Kota Batu sudah memberikan rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk mendorong pembuat undang-undang menyempurnakan regulasi yang ada.

“Setiap rakor selalu kita  sampaikan, terus kita suarakan termasuk saat evaluasi kemarin. Memang butuh dukungan banyak pihak,” ujar Yogi.(*)

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.