https://jatim.times.co.id/
Berita

Waspadai Mafia Tanah, Warga Kota Tasikmalaya Diimbau Segera Sertifikatkan Aset

Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:35
Waspadai Mafia Tanah, Warga Kota Tasikmalaya Diimbau Segera Sertifikatkan Aset Salah seorang karyawan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya saat melayani salah satu warga yang sedang menguruskan administrasi pertanahan, Kamis (3/10/2024) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, TASIKMALAYA – Masyarakat Kota Tasikmalaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mafia tanah yang kerap berkeliaran dan merugikan warga.

Salah satu cara terbaik untuk melindungi aset tanah dari ancaman tersebut adalah dengan segera menyertifikatkan kepemilikan tanah atau properti lainnya. Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, dalam acara Peringatan Ulang Tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-37 dan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-64 di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya pada Kamis (3/10/2024).

Cheka menegaskan bahwa sertifikat merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah, bangunan, atau aset lainnya.

"Masyarakat harus sadar untuk memiliki sertifikat, karena ini merupakan bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya sertifikat, aset kita terlindungi secara hukum dari segala bentuk klaim yang tidak sah, termasuk dari mafia tanah," ujar Cheka.

Lebih lanjut, Cheka mengungkapkan bahwa instruksi pemerintah pusat jelas dalam hal ini. Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah untuk menghindari masalah sengketa lahan dan mafia tanah yang semakin merajalela.

"Sekarang ini banyak mafia tanah, tantangan digitalisasi semakin besar, sehingga peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan BPN sangat penting untuk menangkal hal-hal seperti ini," tambahnya.

Selain itu, Cheka juga menekankan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah di Kota Tasikmalaya tidaklah rumit. Berkat koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dan BPN, masyarakat kini bisa mendapatkan sertifikat dengan lebih cepat dan mudah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sinkronisasi data antara BPN dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini memungkinkan penyesuaian ukuran tanah pada SPPT sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan.

"Melalui sinkronisasi ini, data luas tanah menjadi lebih jelas dan akurat. Tidak akan ada lagi perbedaan data antara SPPT dan sertifikat, sehingga ini sangat membantu warga dan pemerintah dalam mengelola aset," jelas Cheka.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pun turut mendukung upaya sertifikasi aset di Tasikmalaya. Beberapa bulan lalu, Kementerian ATR menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf di kota ini, sebagai langkah untuk melindungi tanah wakaf yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Banyak tanah wakaf disertifikatkan, supaya bisa diselamatkan meski sudah berganti generasi," tambah Cheka.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Tonni Seto Soekemi, S.Kom, menyampaikan bahwa Kota Tasikmalaya hanya tinggal 20 persen lagi untuk mencapai status sebagai Kota Lengkap dalam hal administrasi pertanahan.

Saat ini, 80 persen dari seluruh bidang tanah di Kota Tasikmalaya sudah memiliki sertifikat. Ini merupakan pencapaian yang signifikan dalam upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan sertifikat tanah di kalangan masyarakat.

Tonni juga mengajak seluruh masyarakat yang belum menyertifikatkan tanah mereka untuk segera melakukan penertiban administrasi pertanahan. Menurutnya, proses pembuatan sertifikat saat ini jauh lebih mudah dan cepat, terutama dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan biaya sangat terjangkau bagi masyarakat.

"Program PTSL ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam hal biaya yang sangat terjangkau. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan sertifikat," jelas Tonni.

Imbauan untuk Masyarakat

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, masyarakat Kota Tasikmalaya diimbau untuk tidak menunda-nunda lagi dalam menyertifikatkan aset tanah mereka.

Selain sebagai perlindungan dari mafia tanah, sertifikat tanah juga menjadi modal penting untuk keperluan pengembangan properti, pengajuan kredit, hingga warisan.

Pentingnya sertifikat tanah bukan hanya untuk keamanan aset, tetapi juga untuk keberlangsungan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan jelas di Kota Tasikmalaya. Dengan semakin sedikitnya bidang tanah yang belum tersertifikasi, diharapkan masalah sengketa lahan dan klaim kepemilikan yang tidak sah bisa ditekan seminimal mungkin.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, program PTSL adalah solusi terbaik yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat dengan biaya murah dan proses yang lebih cepat," pungkasnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.