TIMES JATIM – Dua kelompok masyarakat secara terpisah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap agama Islam.
Laporan pertama diajukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Umat Islam Kota Malang pada Senin (12/1/2026) kemarin. Dalam laporan bernomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur itu, Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 304 KUHP Nasional.
Sementara laporan kedua disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Literasi Akademisi Muslim pada Selasa (13/1/2026). Perwakilan aliansi tersebut, Rizki Abubakar Difinubun, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui materi tersebut dari sebuah video di media sosial TikTok yang beredar sejak 10 Desember 2025 dan juga diunggah di akun pribadi Pandji pada 28 Desember 2025.
“Setelah kami bersama rekan-rekan mengkaji dan menganalisis isi video tersebut dari berbagai aspek, kami menilai ada materi yang melecehkan agama Islam,” ujar Rizki, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai, dalam video stand up comedy Mens Rea, terdapat pernyataan yang menyentuh praktik ibadah, seperti salat dan saf salat, yang dinilai mengandung pendiskreditan dan sinisme terhadap Islam.
“Kami menilai ada pendiskreditan dan sinisme terhadap agama Islam. Karena itu, kami memutuskan melaporkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Rizki juga menyayangkan ibadah salat dijadikan bahan candaan. Menurutnya, salat merupakan tiang agama yang tidak pantas diperlakukan sebagai materi humor.
“Atas pelaporan ini, kami fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 304 KUHP Nasional tentang tindak pidana penistaan agama,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya dua laporan dari dua kelompok masyarakat berbeda terkait dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono.
“Kedua laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |