TIMES JATIM, MALANG – Rumor tak sedap terkait dugaan adanya fee proyek dengan Penunjukan Langsung (PL) di salah satu OPD lingkup Pemkab Malang, akhirnya sampai di internal gedung dewan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menyatakan, belum tahu sepenuhnya kebenaran dugaan praktik pungutan fee itu. Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti guna memastikan kebenaran informasinya.
"Belum tahu detilnya kami. Tetapi, kami akan tindak lanjuti rumor ini secepatnya. Sudah diagendakan dan disampaikan undangan rapat kerja Komisi III dengan OPD terkait. Ini tadi dibahas dalam rapat Badan Musyawarah," terang Tantri Bararoh, usai meninggalkan gedung dewan, Rabu (28/1/2026) sore.
Menurut Tantri, agenda rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Malang ini adalah yang kali kedua dijadwalkan, salah satunya dengan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
"Sebelumnya, sudah kami agendakan rapat kerja pada 23 Januari 2026 lalu. Namun akhirnya ditunda, karena pihak OPD tersebut mengaku sedang padat kegiatan mengikuti agenda Bupati Malang," jelasnya.
Disinggung soal kontrol terhadap kinerja OPD menyangkut skema Penunjukan Langsung proyek kepada rekanan, Tantri menandaskan, itu bagian dari fungsi pengawasan yang akan dijalankan.
"Pasti (ditanyakan). Semua yang menyangkut penggunaan APBD untuk proyek fisik akan kami bahas nanti. Termasuk mekanisme PL itu," demikian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Belum lama ini, rumor dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang mencuat ke publik.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH, diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan proyek PL bersumber dari APBD Anggaran 2025. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |