TIMES JATIM, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) secara terukur dan manusiawi seiring rencana pembangunan sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang akan berlangsung hingga 2027. Penataan PKL dinilai menjadi salah satu kunci penting agar pembangunan infrastruktur transportasi massal tidak menimbulkan kegelisahan sosial di tengah masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa PKL, bersama dengan sektor perparkiran, merupakan pihak yang pertama kali terdampak langsung oleh proyek BRT. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk memprioritaskan penyelesaian dua persoalan tersebut sebelum pembangunan fisik berjalan lebih jauh.
“Pertama, mesti kita cari solusi sebetulnya adalah perparkiran dulu. Perparkiran dan PKL. Karena perparkiran dan PKL adalah titik pertama yang pasti akan terkena dampak dari pembangunan BRT,” ujar Farhan, Rabu (28/01/2026).
Ia mengakui, proses perencanaan ini memunculkan berbagai kekhawatiran di masyarakat, mulai dari potensi kemacetan hingga isu penggusuran. Namun, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan aspirasi warga.
“Saya mohon maaf belum bisa memberikan kepastian karena kita ingin memastikan dulu bahwa skema penanganan ini bisa diterima oleh semua masyarakat,” katanya.
Menanggapi penolakan warga di sejumlah kawasan, termasuk Cicadas, Farhan menilai respons tersebut sebagai hal yang wajar. Menurutnya, kekhawatiran muncul karena adanya anggapan bahwa pembangunan BRT akan berujung pada penggusuran PKL secara sepihak.
“Wajar apabila menolak karena pasti dalam persepsi saudara-saudara kita di Cicadas itu akan digusur. Enggak. Kita akan dialog kok,” tegasnya.
Terkait kemungkinan relokasi PKL atau pemberian kompensasi, Farhan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final. Pemerintah memilih pendekatan dialog untuk memahami kondisi riil para pelaku usaha, termasuk perkembangan dan ketergantungan ekonomi mereka terhadap lokasi berjualan saat ini.
“Kita ingin tahu perkembangan usaha para pelaku PKL di daerah itu seperti apa. Direlokasi atau tidak, itu belum tahu. Kita dialog dulu,” ujarnya.
Pendekatan ini menunjukkan upaya Pemkot Bandung untuk menjadikan PKL sebagai bagian dari solusi penataan kota, bukan sebagai pihak yang dikorbankan. Farhan menekankan bahwa pembangunan BRT tidak boleh menghilangkan ruang ekonomi masyarakat kecil, melainkan harus menciptakan tatanan kota yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan mengedepankan komunikasi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, Pemkot Bandung berharap penataan PKL dapat berjalan seiring dengan modernisasi transportasi kota. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal menjaga keadilan sosial dan keberlangsungan mata pencaharian warga. (*)
| Pewarta | : Djarot Mediandoko |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |