https://jatim.times.co.id/
Berita

Gaji Anggota KPPS Pilgub Jatim Tertinggi Rp900 Ribu

Jumat, 20 September 2024 - 17:09
Gaji Anggota KPPS Pilgub Jatim Tertinggi Rp900 Ribu Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 KPU Jatim, Jumat (20/9/2024). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024. 

Pengumuman tahapan pendaftaran calon anggota KPPS sudah disosialisasikan mulai 17-21 September 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September.

Kemudian penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan disampaikan pada 30 September sampai 2 Oktober. Dilanjutkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS selama 30 September sampai 5 Oktober.

Pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS berlangsung selama 7 Oktober sampai 1 November. 

Berikutnya pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN berlangsung mulai 7 Oktober-1 November. Calon anggota KPPS skrining riwayat kesehatan pada 7 Oktober sampai 1 November. Penetapan Anggota KPPS berikut pelantikan dilakukan 7 November.

"Masa kerja Anggota KPPS mulai 7 November sampai 8 Desember 2024. Honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000. Berbeda dengan Pemilu kemarin karena beban kerjanya juga berbeda," terang Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Popong Anjarseno, Jumat (20/9/2024).

KPU-Jatim-1.jpgSosialisasi tahapan Pilgub Jatim di Kantor KPU Jatim, Jumat (20/9/2024).  (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Sedangkan honor Anggota KPPS Rp850.000 dan honor Linmas Rp650.000. 

KPU Jatim menetapkan sejumlah persyaratan bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS.

Yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Calon anggota KPPS juga disyaratkan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Berikutnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.