https://jatim.times.co.id/
Berita

KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur KA

Senin, 03 Maret 2025 - 17:21
KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur KA Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di Jalur KA pada KM 27, petak jalan antara Stasiun Sidoarjo - Stasiun Tanggulangin, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. KAI)

TIMES JATIM, SURABAYA – Warga sekitar jalur kereta api seringkali  menunggu jam berbuk puasa tiba (ngabuburit) terutama anak-anak. Mereka kerap bermain di sekitar rel kereta api. Mengantisiapasi adanya kejadian yang tidak diinginkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri.

Hal ini, tambahnya, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000," terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. 

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA. Karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," pungkas Luqman Arif. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.