TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang berencana melelang kayu hasil perempesan dan penebangan yang sudah dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. Setidaknya sekitar 3.750 pohon atau 30 persen dari total 12.500 yang dinilai rawan dan membahayakan, akan segera dilelang.
Ribuan pohon yang akan dilelang, merupakan hasil perempesan atau penebangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dalam mengantisipasi pohon tumbang akibat usia dan kondisi fisik yang tidak lagi layak.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, hingga saat ini penanganan pohon di Kota Malang telah mencapai sekitar 30 persen dari total 12.500 pohon yang berusia di atas lima tahun.
“Kurang lebih masih 30 persen yang sudah kami tangani. Itu adalah pohon-pohon yang memang waktunya dirempesi atau sudah berpotensi membahayakan,” ujar Raymond, Selasa (27/1/2026)..
Ia mengungkapkan, kegiatan perempesan pohon telah dilakukan secara masif sejak Agustus 2025 dan terus berjalan tanpa henti, termasuk pada akhir pekan. Hal ini dilakukan karena jumlah pohon tua di Kota Malang cukup besar dan membutuhkan pemeliharaan berkelanjutan.

“Dengan jumlah pohon di atas lima tahun mencapai sekitar 12.500, secara hitungan waktu sebenarnya tidak mungkin selesai cepat. Tapi teman-teman di bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap bekerja setiap hari,” ungkapnya.
Perempesan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan teknis DLH, serta laporan dan permintaan dari masyarakat. Seiring upaya tersebut, antrean permohonan perempesan pohon dari warga menurun signifikan, dari sebelumnya sekitar 400 antrean kini menjadi 150 antrean. Sementara antrean pemotongan pohon turun dari 150 menjadi sekitar 30 hingga 70 antrean.
“Setiap hari kami bekerja dengan tiga tim, tiga kendaraan skylift, dan kendaraan pendukung lainnya. Ini dilakukan terus-menerus,” imbuhnya.
Ke depan, DLH juga akan memfokuskan perempesan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, seiring rencana perbaikan drainase di kawasan tersebut. Menurut Raymond, banyak pohon di ruas jalan tersebut berukuran besar, tinggi, dan sudah lama tidak dilakukan pemangkasan.
“Banyak bagian atas pohon yang sudah patah atau terdapat ranting kering yang harus segera dipotong,” katanya.
Terkait hasil perempesan, Raymond menegaskan bahwa kayu bekas potongan pohon tidak dibuang, melainkan disimpan di gudang DLH dan akan dilelang. Saat ini, DLH telah mengajukan proses lelang kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk saat ini kayu masih menumpuk di kantor DLH. Pendapatan dari lelang masih menunggu proses, karena sedang diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, ranting kecil dan dedaunan hasil perempesan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah menjadi kompos.
“Iya benar, kalau yang ranting dan masih ada daunnya itu akan diolah menjadi pupuk kompos. Yang besar, akan dilelang dan sudah kita ajukan (ke BKAD),” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |