https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Malang Serius Pelototi Izin Resto yang Ternyata Tempat Hiburan Malam

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:38
DPRD Kota Malang Serius Pelototi Izin Resto yang Ternyata Tempat Hiburan Malam Audiensi DPRD Kota Malang bersama masyarakat soal izin usaha resto yang ternyata tempat hiburan malam. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGDPRD Kota Malang secara serius melototi perkara izin usaha antara resto dan tempat hiburan malam. Sebab, hal ini terus menerus menjadi persoalan yang tak pernah bisa terselesaikan.

Baru-baru ini, DPRD Kota Malang melalui Komisi A, Komisi B dan Komisi C menggelar audiensi bersama sejumlah masyarakat yang melakukan aduan terkait izin usaha resto yang ternyata menjadi tempat hiburan malam.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, banyak poin penting yang menjadi sorotan terkait persoalan ini.

“Banyak poin penting yang harus didiskusikan juga (bersama stakeholder) untuk menangani permasalahan ini,” ujar Amithya, Selasa (21/1/2025).

Menurut Amithya, izin usaha terkait hiburan malam di Kota Malang ini harus benar benar dikawal ketat sesuai regulasi. Jangan sampai, ada temuan terkait usaha hiburan malam yang hanya mengantongi izin usaha resto.

“Itu ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data. Lalu, turun ke bawah dan melihat secara sampling misalnya. Karena ini berkaitan dengan pajak juga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut memlototi implementasi sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang.

Menurut Harvard, Pemkot Malang sudah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS muncul. Akan tetapi, ini tak dilengkapi dengan perwal.

“Perda yang lahir tanpa perwal itu seperti harimau tapi tak memiliki taring, ya ompong,” katanya.

Dengan begitu, Komisi A DPRD Kota Malang memastikan akan segera mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pemilik usaha hiburan malam untuk menggelar audiensi lanjutan.

“Nanti Dinas Perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan,” tuturnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa Pemkot Malang harus benar benar jeli dalam memberikan izin usaha restoran atau tempat hiburan malam. 

"Kalau yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Ditto Arief Nurakhmadi memandang bahwa banyaknya usaha tempat hiburan yang izinnya ternyata restoran akan berdampak pada minimnya atau tak optimalnya realisasi PAD. 

"Kami melihat berkembangnya tempat hiburan malam di Kota Malang ternyata tak banyak berdampak signifikan pada PAD kita. Kami khawatir ini dampak sosialnya lebih besar," jelasnya.

"Jangan sampai dampak mudharatnya lebih besar dari pada dampak ekonomi atau PAD Kota Malang. Kami juga khawatir tempat hiburan malam malah merusak generasi muda," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.