https://jatim.times.co.id/
Berita

Ini Dia Hasil Rekapitulasi Kabupaten Perolehan Suara Pilkada Magetan 2024

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:30
Ini Dia Hasil Rekapitulasi Kabupaten Perolehan Suara Pilkada Magetan 2024 Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide saat diwawancarai awak media terkait rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MAGETAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Magetan 2024 di Aula KPU Magetan, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024). 

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan dalam rapat pleno ini, KPU merekap perolehan suara dimasing-masing kecamatan yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), baik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Untuk Gubernur Jatim, pemenangnya adalah Paslon Nomor urut 02, sedangkan untuk Bupati Magetan pemenangnya Paslon Nomor urut 01,” ujarnya.

Adapun hasil setelah perhitungan suara dari 18 Kecamatan di Magetan, terdapat hasil sebagai berikut: 

Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pilkada Serentak Magetan 2024

Paslon 01. Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim 40064 Pemilih

Paslon 02. Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak 230.564 Pemilih

Paslon 03. Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hanz 123.900 Pemilih

Berikut perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada Serentak 2024 

Paslon 01. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro 137.347 Pemilih

Paslon 02. Hergunadi dan Basuki Babussalam 131.264 Pemilih

Paslon 03. Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa 136.083 Pemilih.

Noviano melanjutkan, setelah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ini selesai, maka sesuai tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

“Setelah ini kalau tidak ada halangan, sesuai tahapan adalah proses penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih 2024, waktunya masih menunggu. Besok kita menyampaikan Form D Kabko KWK ke Provinsi,” ungkapnya. 

Dalam pantauan TIMES Indonesia di lokasi rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tersebut juga diwarnai dengan saksi Paslon yang menolak perolehan suara dan menandatangani berita acara yang diduga akibat adanya mobilisasi oknum perangkat desa, money politik, penggelembungan suara dan lainnya, seperti yang dilakukan oleh saksi Paslon 02 dan 03. 

Sementara itu, saksi dari Paslon 02, Ahmad Setiawan mengaku menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 karena ada pelanggaran yang ditemukan.

“TPS 09 di Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo yang pemilih kami tidak bisa mencoblos karena ketidakmampuan dan Ketidakcakapan KPPS yang seharusnya batas waktu mencoblos itu jam 1, ini baru jam 12 tidak memperbolehkan pendukung kami mencoblos,” jelasnya. 

Tak hanya itu, diduga juga ada penggelembungan suara di 16 TPS, dan pihaknya juga mencoba menghitung kembali suara yang terpakai di Pilgub dan Pilbub itu apakah seimbang atau tidak.

“Ketika suara Pilgub itu lebih sedikit dari Pilbub itu pasti ada sesuatu. Sesuai dengan mekanisme dan sudah lapor ke Bawaslu, kami juga ada waktu mencari bukti-bukti yang lain,” tegasnya. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.