TIMES JATIM, BONDOWOSO – Selama tahun 2024 per November angka perceraian di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mencapai 1.447 kasus.
Sepanjang 2024 hingga November laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bondowoso sebanyak 1822 perkara, dengan perkara cerai gugat sebanyak 1368 dan cerai talak 454.
Namun perkara yang diputus PA Bondowoso sebanyak 1.447 perkara. Dimana 1.090 merupakan cerai gugat sementara 357 cerai talak.
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama (PA). Sementara caerai talak adalah perceraian yang disebabkan oleh talak yang diucapkan suaminya di depan PA.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, A Mahfudin menjelaskan, untuk angka perceraian dari tahun ke tahun tidak pernah turun.
Menurutnya, penyebab perceraian pasangan suami istri (pasutri) karena perselisihan soal nafkah atau faktor ekonomi.
Tidak hanya itu kata dia, selain faktor ekonomi juga disebabkan oleh faktor orang ketiga atau perselingkuhan.
Sementara untuk faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tinggi.
“Tapi faktor ekonomi menjadi penyebab yang pertama,” jelas dia saat dikonfirmasi.
Perceraian yang disebabkan oleh ekonomi sebanyak 583 kasus, perselisihan terus menerus 527, KDRT sebanyak 167, meninggalkan satu 77 kasus.
Beberapa faktor lain diantaranya karena mabuk, judi, faktor poligami dan murtad.
PA Bondowoso juga terus menekan pernikahan di bawah umur dengan tidak mudah mengeluarkan dispensasi kawin.
Bahkan PA juga sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Bondowoso untuk penertiban dispensasi kawin ini.
Ada semacam uji kelaikan khusus di PA Bondowoso dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
“Maka akan jadi pertimbangan bagi majelis untuk menetapkan. Apakah diputus lanjut atau tidak,” tegas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |