https://jatim.times.co.id/
Berita

Wakil Rakyat Kritik Rencana Mutasi Pejabat oleh PJ Bupati Jombang

Rabu, 04 Desember 2024 - 11:29
Wakil Rakyat Kritik Rencana Mutasi Pejabat oleh PJ Bupati Jombang Kartiyono, Anggota Komisi A DPRD Jombang. (FOTO: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyatakan keberatannya terkait rencana Penjabat (PJ) Bupati Jombang yang dikabarkan akan melakukan mutasi jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. 

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat mengingat pelantikan Bupati terpilih akan segera berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.

Kartiyono menyampaikan bahwa mutasi tersebut berpotensi mengganggu proses transisi pemerintahan yang seharusnya berlangsung mulus, terutama karena Bupati terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi visi dan misi untuk periode 2025-2030.

"Dari perspektif peraturan perundang-undangan serta norma dan etika pemerintahan, tindakan mutasi ini janggal dilakukan pada masa transisi. PJ Bupati seharusnya paham akan hal ini," ujar Kartiyono, Rabu (4/12/2024).

Politisi PKB menegaskan bahwa aturan mengenai reposisi dan mutasi pegawai sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, yang diperkuat dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah. 

Selain itu, dia menilai bahwa saat ini tidak ada situasi luar biasa yang memaksa dilakukannya rotasi pejabat strategis di Pemkab Jombang.

"Saya curiga ada indikasi bahwa mutasi ini sengaja dilakukan untuk menghambat Bupati terpilih dalam menjalankan visi misinya. Ini bisa menimbulkan kemarahan publik karena rakyat Jombang sangat berharap pada perubahan, terutama dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati yang baru," tegasnya.

Kartiyono juga mengingatkan bahwa pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa) mengantongi dukungan suara lebih dari 75% dalam Pilkada Jombang 2024, menunjukkan keinginan kuat masyarakat untuk perubahan. 

Menurutnya, jika PJ Bupati tetap melaksanakan mutasi besar-besaran, hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya membajak kewenangan konstitusional Bupati terpilih sebelum pelantikannya.

"Bupati terpilih bisa kehilangan kewenangan dalam menjalankan pemerintahannya jika instrumen pemerintahan sudah diubah lebih dulu oleh PJ Bupati. Hal ini bisa menghambat upaya Bupati terpilih dalam mewujudkan visi misinya, bahkan hingga dua tahun ke depan," ungkap Kartiyono.

Sebagai penutup, Kartiyono mendesak PJ Bupati untuk menghormati etika dan moral dalam menggunakan kekuasaan, serta meninggalkan kenangan yang baik di akhir masa jabatannya. Dia juga memperingatkan bahwa DPRD Jombang tidak akan segan-segan menggunakan hak angket jika mutasi tetap dilaksanakan.

"Kami ingin PJ Bupati meninggalkan kesan baik bagi rakyat Jombang, bukan malah memicu kemarahan dan kekecewaan setelah pesta demokrasi yang telah berlangsung damai," ucapnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.