TIMES JATIM, BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akhirnya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Hasilnya, pasangan calon Ipuk Fiestiandani dan Mujiono berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara mayoritas, sekaligus menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, membacakan hasil penghitungan rekapitulasi yang resmi disahkan dan difinalisasi. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipuk-Mujiono, mengumpulkan 404.366 suara sah atau 52,11 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi, meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen.
“Antara paslon 1 dan paslon 2 selisih 32.678 suara atau selisih 4,22 persen,” kata Dian.
Selain hasil Pilkada Kabupaten Banyuwangi, KPU juga merilis hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pasangan petahana nomor urut 02, Khofifah-Emil, berhasil meraih suara terbanyak di Banyuwangi dengan 456.856 suara atau 59,32 persen.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 03, Risma-Gus Hans, memperoleh suara yang sama dengan Khofifah-Emil, yakni 456.856 suara atau 59,32 persen, sementara pasangan nomor urut 01, Luluk-Lukman, hanya mendapatkan 84.161 suara atau 10,93 persen.
Dalam rapat pleno yang digeber di Ballroom eL-Hotel Banyuwangi ini, semua saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan penandatanganan berita acara, kecuali saksi dari pasangan calon nomor urut 02 yang menolak untuk menandatanganinya.
“Itu menjadi hak dari masing masing saksi paslon, akan tetapi tidak mempengaruhi dari keabsahan maupun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Dian.
KPU juga memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dian menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih setelah memastikan tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. Jika tidak ada gugatan, proses penetapan pemenang akan dilanjutkan.
“Ada sengketa maupun tidak ada sengketa dari hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada waktu 3 x 24 jam untuk melihat hasilnya. Jika tidak ada, maka ada ataupun tidak, kita masih menunggu dari BRPK (Buku Registrasi Perkara Konsitusi) yang dikeluarkan oleh MK,” jelasnya.
Meski sempat terjadi kericuhan di luar ruang rapat pleno saat pertama mulai, Dian memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak mengganggu jalannya rekapitulasi suara.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, Dandim, dan Danlanal yang telah membantu mengamankan jalannya proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, Dandim, dan Danlanal yang telah membantu mengamankan proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini,” ungkap Ketua KPU Banyuwangi, yang akrab disapa Dian. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |