https://jatim.times.co.id/
Berita

ALAM Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang atas Dugaan Penodaan Agama

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:37
ALAM Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang atas Dugaan Penodaan Agama Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) saat melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang, Selasa (16/12/2025). (FOTO: Istimewa)

TIMES JATIM, MALANG – Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) secara resmi melaporkan Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim ke Polresta Malang Kota, Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penodaan Agama Islam yang dilakukan melalui media elektronik.

Koordinator ALAM, Rendy Yudha Maulana, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan karena terlapor diduga dengan sengaja mengucapkan plesetan atau perubahan lafaz ayat suci Al-Qur’an, khususnya dari Surat Yasin, dalam sebuah siaran langsung di media sosial.

“Perbuatan ini secara nyata merendahkan kitab suci Al-Qur’an dan telah menimbulkan keresahan, kemarahan, serta luka mendalam bagi umat Islam,” kata Rendy Yudha Maulana dalam keterangannya.

ALAM menjelaskan, dugaan penodaan agama tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu, Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim melakukan siaran langsung atau mengunggah konten melalui akun YouTube Yai MIM Official 1. Dalam tayangan tersebut, terlapor disebut mengucapkan kalimat yang merupakan plesetan dari ayat suci Al-Qur’an Surat Yasin.

Beberapa lafaz yang dipersoalkan antara lain perubahan frasa “Tanziilal ‘Aziizir Rahiim” menjadi “Tanziilal ‘Aziizir Tewel”, frasa “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa aksarihim fahum laa yu’minuun” menjadi “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa Tewel”, serta frasa “fahiya ilal azqooni fahum muqmahuun” yang diubah menjadi “fahiya ilal azqooni fairot moncrot”.

Menurut ALAM, perubahan lafaz tersebut dinilai melecehkan dan merendahkan ayat suci Al-Qur’an.

ALAM juga menyebutkan bahwa video yang diduga mengandung unsur penodaan agama itu masih dapat diakses publik melalui kanal YouTube terlapor dan telah beredar ulang di platform media sosial lain. Kondisi tersebut, menurut pelapor, memperluas dampak keresahan di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, ALAM meminta Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor memohon agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ALAM juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa terlapor serta saksi-saksi terkait guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.

"Sebagai bahan pendukung laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain tautan video siaran langsung, transkrip perbandingan ayat, tangkapan layar konten dan komentar publik, serta bukti unggahan ulang di platform media sosial lain," pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.