https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Promotor Musik Dangdut Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:12
Lecehkan Mantan Karyawan, Promotor Musik Dangdut Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya Promotor sekaligus pendiri PT. Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya (tengah) digiring ke mobil tahanan usai jalani tahap dua, Selasa (16/12/2025). (FOTO: Khaesar/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti promotor musik dangdut yang juga pendiri PT. Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya. Proses tahap dua ini jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kejaksaan mendapatkan pelimpahan dari Polda Jatim.

"Betul tersangka Bimas Nurcahya sudah menjalani tahap dua di Kejari Surabaya dengan Jaksa yang memeriksa Roginta," jelas kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Selasa (16/12/2025).

Saat ini tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk melakukan proses pemberkasan selama 14 hari kedepan. "Sudah tersangka ditahan di rutan selagi menunggu pemberkasan untuk proses sidang," jelas Windhu.

Dalam berkas tersebut tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf E UU RI no 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.

"Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual," jelas Windhu.

Kasus ini terjadi korban berinisial KC resmi telah melaporkan mantan pimpinannya berinisial Bimas Nurcahya ke Polda Jatim. Penasehat hukum korban yakni Rizki Leneardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh
keadilan," kata Rizki.

Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

Lalu tersangka meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itulah, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Beberapa diantara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.

Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi jalannya proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya sangat mengapresiasi dengan proses hukum yang telah berjalan, terlebih setelah menjalani tahap 2 di Kejari Surabaya," tutur Billy.

Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

"Kami mengapresiasi langkah penegak hukum dalam menetapkan BN (Bimas Nurcahya) sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," jelasnya. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.