TIMES JATIM, SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Masir (71) yang diduga menangkap lima ekor Burung Cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Tuntutan minimal ini diajukan karena pelaku telah melakukan pelanggaran serupa berulang kali.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). “Terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ujarnya di Situbondo, Jumat (12/12/2025).
Menurut Huda, pelaku telah ditangkap sebanyak enam kali, dan lima kali sebelumnya hanya mendapat peringatan atau penyelesaian non-hukum oleh pihak Taman Nasional Baluran. “Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir,” tambahnya.
Sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum telah dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025). Agenda selanjutnya adalah replik (tanggapan jaksa) dan duplik (jawaban terdakwa) pada pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum konsisten terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, meskipun pelaku berusia lanjut, terlebih jika telah melakukan pelanggaran berulang. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |