TIMES JATIM, BONDOWOSO – Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso tahun 2025 menurun dibanding tahun 2024. Hal itu menjadi sorotan Komisi IV DPRD setempat.
Kalaksa BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, anggaran BPBD tahun 2024 sebesar Rp 6,5 miliar dengan serapan anggaran Rp 6,3 sekian atau sekitar 97 persen.
Sementara untuk anggaran tahun 2025 menurun menjadi Rp 5,9 miliar lebih. Dengan menurunnya anggaran tersebut ada beberapa kebutuhan yang tidak dianggarkan.
Di antaranya kendaraan operasional penanggulangan bencana, sarana dan prasarana penunjang pusdalops
“Bahan stimulan material terbatas, seperti bantuan stimulan untuk rumah warga yang terkena bencana alam. Misalnya asbes dan sebagainya,” terang dia.
Selanjutnya yang tidak bisa dianggarkan yakni early warning system (EWS) longsor dan banjir.
Termasuk tambahan gizi untuk TRC dan Pusdalops juga tidak bisa dianggarkan.
“Bahkan suku cadang kendaraan operasional dan BBM juga tidak bisa dianggarkan,” jelas dia, Kamis (16/1/2025).
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abd Majid mengatakan sejak awal Komisi IV melakukan kajian bersama BPBD. Memang tidak ada singkorinasi antara kebutuhan dan anggaran BPBD. “Dalam hal ini tim anggaran beralasan anggaran kecil,” kata dia.
Hasil kunjungan kerja, Komisi IV menilai BPBD kurang mendapatkan perhatian tim anggaran. Padahal di sisi lain hal-hal yang sifatnya terdesak tidak bisa dianggarkan seperti kebutuhan kendaraan, suku cadang, penambahan gizi untuk TRC.
Dia menilai Pemkab Bondowoso kurang serius terhadap dampak bencana alam maupun dampak yang lainnya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD akan membantu semaksimal mungkin kalau perlu seoptimal mungkin terkait kebutuhan BPBD.
“Kalau anggaran semakin dikurangi maka semakin susah dalam penanggulangan bencana,” jelas dia.
Ada dua mekanisme penambahan anggaran di 2025. Bahkan bisa dilakukan sebelum P-APBD karena ada perubahan. Yakni perintah dari pemerintah pusat terkait penyediaan anggaran yang kewenangannya diambil oleh pusat, seperti makan bergizi gratis (MBG).
Informasi terbaru ada SKB Menteri Dalam Negeri dan Menkeu terkait kegiatan belanja program yang kewenangannya akan diambil pemerintah pusat.
Terutama irigasi pertanian dan jalan pertanian. Maka anggaran pemerintah daerah harus di-safety karena akan diambil alih pemerintah pusat dalam mendukung swasembada dan ketahanan pangan.
“Dengan minimnya anggaran mitigasi bencana dan semacamnya bisa semakin parah. Apalagi musim hujan belum mencapai puncaknya. Maka semua pihak harus bersama-sama bergandeng tangan dan bertanggung jawab bersama untuk penanggulangan bencana alam,” tegas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |