TIMES JATIM, JAKARTA – Pilkada 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran calon untuk gubernur dan wali kota/bupati beserta wakilnya pada 27 Agustus 2024. Berikut tahapan dan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |