TIMES JATIM, LAMONGAN – Masalah banjir tahunan di Kabupaten Lamongan memicu desakan serius untuk memperkuat payung hukum lingkungan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan mendorong pemerintah daerah segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai solusi jangka panjang penanganan luapan air.
Wakil Ketua DPRD Lamongan, Husen, menyebut bahwa selama ini regulasi yang dimiliki daerah masih timpang. Lamongan memang sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk, namun untuk urusan sungai, regulasinya masih nihil.
"Sudah saatnya Lamongan merancang Perda Pengelolaan Sungai. Kita belum punya itu. Padahal, realitanya banjir di daerah kita ini mayoritas bersumber dari luapan air sungai," ujar pria yang akrab disapa Mas Husen tersebut saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1/2026).
Mengapa Perda Sungai Itu Krusial?
Mas Husen menjelaskan bahwa keberadaan Perda bukan sekadar urusan administratif. Ada tiga alasan utama mengapa regulasi ini bersifat mendesak:
1. Kepastian Kewenangan: Pengelolaan sungai melibatkan lintas otoritas (Pusat melalui BBWS, Provinsi, dan Daerah). Perda akan mempertegas di titik mana Pemkab bisa masuk secara teknis.
2. Landasan Penindakan: Menjadi dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan jika terjadi kendala di lapangan, seperti penyempitan aliran atau pendangkalan akibat aktivitas manusia.
3. Mitigasi Terpadu: Melengkapi regulasi waduk yang sudah ada agar pengelolaan air dari hulu ke hilir menjadi satu kesatuan kebijakan.
"Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, Pemkab punya dasar hukum yang kuat untuk bergerak cepat saat terjadi kendala atau bencana, tanpa harus terbentur keraguan soal wewenang," katanya.
Angin Segar: Anggaran Kajian Risiko Bencana Disetujui
Meski mendorong percepatan Perda, Mas Husen juga mengapresiasi langkah maju Pemkab Lamongan di tahun 2026. Ia mengungkapkan, pihak legislatif telah menyetujui anggaran untuk Kajian Risiko Bencana (KRB) yang akan dieksekusi oleh BPBD Lamongan.
Kajian ini merupakan instrumen vital yang selama ini menjadi "syarat mutlak" untuk menggaet bantuan dari Pemerintah Pusat.
"Tahun 2026 ini sudah clear, masuk dalam rencana kerja eksekutif di BPBD. Tanpa kajian (KRB) ini, Pemerintah Pusat tidak akan turun memberikan bantuan karena tidak ada dasar analisis risikonya. Ini kemajuan besar bagi Lamongan," tutur Wakil Ketua DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Husen.
Dengan adanya KRB dan rencana pembentukan Perda Sungai, Lamongan diharapkan tidak lagi hanya sekadar "memadamkan api" saat banjir datang, tetapi memiliki skema perlindungan bencana yang lebih saintifik dan memiliki kekuatan hukum tetap. (*)
| Pewarta | : Moch Nuril Huda |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |