https://jatim.times.co.id/
Berita

UMK 2023 Ditetapkan, Gaji Karyawan di Probolinggo Dilarang di Bawah UMK

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:45
UMK 2023 Ditetapkan, Gaji Karyawan di Probolinggo Dilarang di Bawah UMK Ilustrasi upah (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Probolinggo, untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.7 juta. Untuk mengefisiensi UMK itu, Pemkab Probolinggo mengirimkan surat edaran (SE) pada seluruh perusahaan setempat.

Penetapan UMK itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. Sehingga ditetapkan UMK di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.753.265,95.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Muda I Nengah Mangku Kumalananda menyampaikan, setelah adanya Keputusan Gubernur, pihaknya langsung mengirimkan Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang UMK Probolinggo tahun 2023 kepada semua Pimpinan Perusahaan setempat.

Jumlah perusahaan besar, menengah dan kecil di Kabupaten Probolinggo mencapai 406 perusahaan. Sementara khusus untuk perusahaan besar berjumlah sebanysk 69 perusahaan.

“Dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur ini, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat,” terangnya.

Dalam SE yang dikirimkan oleh Pemerintah pada semua perusahaan disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Probolinggo yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sesuai pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMK dapat dikenakan sanksi pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

"Tetapi sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak atau ganti kerugian kepada pekerja sebagai penerima upah,” ujar pria yang akrab disapa Koko itu.

Khusus untuk UMKM dan koperasi ada pengecualian. Sebab, menurut Koko, untuk UMK bagi UMKM dan Koperasi terdapat aturan tersendiri yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap ketetapan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2023 ini bisa dipatuhi oleh perusahaan demi perlindungan hak pekerja,” paparnya.

Ia menyebutkan, penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih besar dari rekomendasi atau usulan Wakil Bupati Probolinggo tentang Upah Minimum Kabupaten Probolinggo tanggal 27 Nopember 2022, dengan usulan Upah Minimum sebesar Rp 2.750.837,67 menjadi Rp 2.753.265,95.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.553.265,95. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. UMK tahun 2023 untuk Kabupaten Probolinggo ini menempati urutan ke-11 dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

“Tentunya kami sangat bersyukur karena UMK Probolinggo tahun 2023 naik. Dari usulan naik sebesar Rp 197.500 dibulatkan menjadi Rp 200.000. Terkait pertimbangan dibulatkan semua kewenangan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Terkait dengan penangguhan, terang Koko, pihaknya tidak menerbitkan edaran apapun. Karena sudah jelas diatur dalam regulasi bahwa penangguhan sudah tidak ada lagi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sub Ketenagakerjaan.

“Kepmenaker Nomor 231 tahun 2003 sebagai dasar penangguhan upah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker nomor 23 tahun 2021. Oleh karena itu, sejak tahun 2021 sudah tidak lagi menerima surat permohonan penangguhan UMK dari perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Probolinggo, besaran UMK Kabupaten Probolinggo pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.042.900,06. Kemudian naik menjadi Rp 2.306.944,93 pada tahun 2019.

Saat Pandemi Covid 19 melanda di tahun 2020, UMK di Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp 2.503.265,94. Kemudian naik menjadi Rp 2.553.265,95 pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tak mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2021. Sama seperti UMK Kabupaten Jember, Malang, Jombang, dan UMK Kabupaten Pacitan pada tahun yang sama.

Pada tahun 2022, UMK Kabupaten Probolinggo tetap bertahan di angka Rp 2.553.265,95 berdasarkan data BPS kabupaten setempat. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.