TIMES JATIM, JAKARTA – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang sering dikenal oleh Wajib Pajak yaitu Restitusi pajak. Kondisi ini dapat terjadi ketika jumlah pajak atau kredit pajak yang dipotong/dipungut lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau pajak yang harus dibayarkan. Proses restitusi tersebut membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses pemeriksaan yang mendetail.
Namun, dengan sejumlah pertimbangan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Dalam proses ini, Wajib Pajak tidak perlu melalui pemeriksaan secara mendalam, melainkan hanya dilakukan penelitian administrasi yang lebih sederhana.
Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta aturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021.
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pendahuluan. Wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh DJP, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Permohonan pengembalian pendahuluan diajukan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Tahunan atau Masa, selanjutnya DJP akan melakukan penelitian administratif meliputi kelengkapan dokumen dalam SPT, kebenaran penghitungan pajak maupun pemenuhan syarat administrasi lainnya. Apabila berdasarkan penelitian telah memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan menyampaikan surat permintaan pemberitahuan rekening.
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana. Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan ke rekening Wajib Pajak setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan tunggakan pajak yang dimiliki.
Tantangan dalam Proses Pengembalian
Meskipun pengembalian pendahuluan memiliki banyak manfaat, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, kebijakan ini hanya terbatas pada wajib pajak patuh, yang berarti tidak semua perusahaan bisa menikmati fasilitas ini. Kriteria wajib pajak patuh terkadang sulit dipenuhi, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang mungkin kurang memiliki kapasitas dalam hal manajemen perpajakan yang optimal.
Selain itu, potensi audit di masa depan juga menjadi salah satu kekhawatiran bagi perusahaan. Meskipun pengembalian dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam, perusahaan tetap berisiko diaudit di kemudian hari. Jika ditemukan kesalahan, hal ini dapat berujung pada pengembalian dana atau bahkan denda. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu berhati-hati dan memastikan semua dokumen dan laporan pajaknya akurat dan lengkap.
Solusi Meningkatkan Efisiensi
Untuk mengoptimalkan kebijakan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa langkah perbaikan. Misalnya, dengan memperluas akses fasilitas pengembalian pendahuluan bagi lebih banyak wajib pajak, termasuk mereka yang sedang berusaha meningkatkan kepatuhan pajak mereka.
Selain itu, proses digitalisasi pajak yang terus ditingkatkan melalui sistem yang saat ini sedang dikembangkan oleh DJP yaitu Coretax sehingga mempercepat dan mempermudah proses pengajuan pengembalian pendahuluan.
Secara keseluruhan, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak merupakan kebijakan yang berdampak positif bagi dunia usaha, terutama dalam hal mempercepat likuiditas dan mendorong kepatuhan pajak. Namun, diperlukan perbaikan dan sosialisasi yang lebih luas untuk memastikan bahwa lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, sekaligus menjaga akurasi dalam pelaporan pajak agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Secara umum, pengembalian pendahuluan lebih menguntungkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan, karena memungkinkan pengembalian yang lebih cepat. Namun, untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pengembalian kelebihan pajak diproses melalui jalur standar yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kebijakan pengembalian pendahuluan pajak bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan dalam proses pengembalian kelebihan pajak. Proses yang lebih cepat dan sederhana ini memberikan keuntungan bagi pemerintah dalam hal efisiensi administrasi. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga mendukung tujuan fiskal pemerintah dengan alokasi sumber daya yang lebih efektif dan peningkatan likuiditas bagi dunia usaha.
***
*) Oleh : Diah Swastaningtias, Pegawai Direktorat Pegawai Pajak.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Efisiensi Proses Pengembalian Kelebihan Pajak
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |