TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sekretaris DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Jawa Timur, Ali Mustaufiq, menegaskan bahwa penggerebekan oknum polisi disersi, pada Senin (18/11/2024), bukan di Kantor Gerindra Bumi Blambangan.
“Penggerebekan di kantor Jalan Pajajaran Banyuwangi,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan, kantor yang beralamat di Jalan Pajajaran, Gang IV, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, merupakan kantor atau secretariat Sumail Center. Sumail atau Sumail Abdullah adalah anggota Fraksi Gerindra DPR RI asal Banyuwangi.
“Kantor resmi DPC Gerindra Banyuwangi, yang tercatat sesuai Sipol ada di Jalan Ikan Sadar, Karangrejo,” tegas Ali.
Seperti diketahui, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Banyuwangi, melakukan penggerebekan oknum polisi yang berstatus DPO kasus disersi, pada Senin (18/11/2024).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, SIK,M Si, MH, membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, disitu petugas Sipropam Polresta Banyuwangi, berhasil diamankan 1 orang oknum polisi DPO kasus disersi.
“Satu orang diamankan, status DPO karena disersi 30 hari meninggalkan tugas. Akan segera kita sidangkan,” tegas Rama.
Saat digerebek, lanjutnya, oknum polisi tersebut sedang bersama 1 orang yang disinyalir sebagai pecatan polisi. Kasus yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ini dalam penanganan petugas Sipropam Polresta Banyuwangi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penggerebekan Oknum Polisi DPO Disersi Bukan di Kantor Gerindra Banyuwangi
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |