TIMES JATIM, BANYUWANGI – Setelah publik gaduh, akhirnya Balai Taman Nasional (TN) Alas Purwo Banyuwangi, kini memberikan kelonggaran kepada umat Hindu yang hendak beribadah di Pura Luhur Giri Salaka.
“Jadi para pengunjung yang akan melakukan peribadatan di TN Alas Purwo jika keberatan dengan tarif tersebut dan tidak membawa banyak uang, mereka tetap dipersilahkan masuk dan membayar semampunya atau tidak penuh sesuai rombongan,” kata Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Sucipto, Selasa (19/11/2024).
Seperti yang diketahui, sejak 30 Oktober 2024, tiket masuk TN Alas Purwo, naik. Dari yang sebelumnya hanya Rp5 ribu, menjadi Rp20 ribu pada hari biasa. Dan Rp30 ribu pada hari libur.
Sesuai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pura Luhur Giri Salaka merupakan tempat peribadatan umat Hindu yang berada di kawasan TN Alas Purwo. Pura yang berada satu lokasi dengan Situs Kawitan, situs peninggalan era kerajaan blambangan, yang berada di wilayah desa Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Pura Luhur Giri Salaka memiliki tingkat kesakralan tinggi yang mendorong umat Hindu di seantero nusantara untuk datang bersembahyang.
Jadi kenaikan tarif masuk TN Alas Purwo tentunya merampas kebebasan beragama dari kalangan umat Hindu.
Sucipto, selaku Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Balai TN Alas Purwo, menambahkan, keluhan umat Hindu asal Bali terkait kenaikan tarif tiket masuk TN Alas Purwo sudah disampaikan ke Kementerian.
“Balai TNAP hanya sebagai unit pelaksana teknis, kita menunggu arahan atau kebijakan selanjutnya. Apakah nanti ada aturan turunannya,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |