https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Oknum Pemuka Agama di Blitar

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:23
Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Oknum Pemuka Agama di Blitar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukan barang bukti tindakan asusila yang dilakukan DBH. Kini tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, Rabu (16/7/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Oknum pemuka agama di Blitar diduga melakukan tindakan pelecehan seksual anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Blitar Jawa Timur, berawal dari laporan orang tua korban ke polisi, bahwa anaknya mengalami tindakan pelecehan seksual. Diketahui, tersangka berinisial DBH (67) sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka DBH ditahan sejak 11 Juli 2025. 

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast, Rabu (16/7/2025). 

Dari pengkuan tersangka, perbuatan asusila itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Lokasinya berpindah-pindah bukan di penginapan melainkan ditempat pribadi DBH.

Di samping itu, tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar, seperti berjalan-jalan dan berenang.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi," ujar Kombes Pol Abast.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," kata Kabid Humas. 

Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan kaum rentan.

"Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini," ungkap Ciput Eka Purwianti .

Ia mengatakan saat ini Keempat korban berada didalam perlindungan LPSK dan Kementrian PPA. Ciput berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban.

Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa.

Selain itu, banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat. Menurutnya, hal tersebut karena banyak orang yang tidak percaya termasuk orang tua pada saat anaknya menyampaikan atau mengadu tentang tindakan asusila yang diterima dari tokoh agama.

“Perlu kita dorong bahwa, perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban Karena perspektif korban itu yang penting,” tuturnya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.