https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Jombang Digelar, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:00
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Jombang Digelar, Terdakwa Terancam Hukuman Mati Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek saat menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (10/7/2025). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Jombang pada awal 2025 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jombang mulai menggelar sidang perdana terhadap Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kamis siang (10/7/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja itu terdaftar dengan nomor perkara 190/Pid.B/2025/PN Jbg. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Dedek Permana Putra, membacakan surat dakwaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan,” ujar Made kepada awak media.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Eko dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
  • Atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain.

“Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Made yang juga menjabat Kasi Intelijen Kejari Jombang.

JPU akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli dalam proses persidangan mendatang. "Kami fokus membuktikan unsur pidana sesuai dakwaan. Soal hal-hal yang memberatkan atau meringankan akan tergambar dari fakta persidangan," jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan keji ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, di wilayah Kecamatan Megaluh. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan—dimutilasi, dengan kepala terpisah dari tubuhnya. Penemuan jasad korban langsung menghebohkan warga setempat.

Pelaku yang ternyata teman kerja korban, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Jombang pada Rabu pagi, 19 Februari 2025, di rumahnya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku dan korban memang memiliki hubungan pertemanan karena pernah bekerja bersama di pabrik kayu. Malam kejadian, mereka sempat minum minuman keras bersama. Dalam kondisi mabuk, keduanya cekcok dan pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku pulang ke rumah mengambil alat pemotong kayu, lalu kembali ke lokasi dan melakukan mutilasi,” terang Margono saat konferensi pers (20/2/2025).

Kepala korban dibuang ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Alat pemotong dibuang ke saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Polisi juga menemukan motor dan ponsel korban di rumah pelaku. Bahkan, untuk mengelabui, pelaku sempat mendatangi rumah korban pasca kejadian.

Kini, Eko Fitrianto ditahan dan menjalani proses hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 Juli 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.