https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penipuan Berkedok Pegawai Kejaksaan Terungkap di Probolinggo, Ini Modus Operandinya!

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:05
Penipuan Berkedok Pegawai Kejaksaan Terungkap di Probolinggo, Ini Modus Operandinya! Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mengamankan AM, atas dugaan penipuan dan menjadi pegawai kejaksaan gadungan. (FOTO: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AM, yang selama tiga tahun mengaku sebagai pegawai kejaksaan untuk menipu korban-korbannya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan dalam siaran pers jika AM telah beraksi sejak 2021 dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.

"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," kata Harli, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya kejaksaan telah melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinesial DAU.

Ternyata, AM tidak hanya menipu DAU, tetapi juga dua korban lainnya, AS dan MW, yang semuanya dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo dan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM.

Tim PAM SDO kemudian mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kemudian berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita dari AM termasuk ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan, yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti "keabsahan" posisinya.

Diketahui, pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan mengklaim dapat menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sambil mengaku sedang berdinas di sana.

DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 juta dari total Rp 12 juta yang diminta AM, yang disebut untuk biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan.

Berdalih untuk biaya pendaftaran dan seragam, AM meminta uang Rp12 juta. Namun, DAU menyerahkan Rp7,3 juta.

"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.

Selain DAU, dua kerabatnya yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.

AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam serta badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Terungkap pula, AM sebenarnya adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Kini, AM ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Pewarta : Ryan Haryanto
Editor : Ryan Haryanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.