https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

58 Paket Sabu Siap Edar di Banyuwangi Digagalkan, Satu Tersangka Diciduk Polisi

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:32
58 Paket Sabu Siap Edar di Banyuwangi Digagalkan, Satu Tersangka Diciduk Polisi Pengedar narkotika berjenis sabu yang telah diamankan pihak Polresta Banyuwangi. (Foto : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 58 paket siap edar di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasus peredaran yang diungkap, pada Kamis (13/2/2025) itu, berhasil menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), yang merupakan warga Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya keresahan masyarakat yang telah mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar," katanya, Jumat (14/2/2025).

Kompol M. Khoirul juga mengungkap, saat dimintai keterangan, tersangka telah mengaku jika melakukan aksi ‘meranjau’ sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu.

Pengedar-narkotika-berjenis-sabu-yang-telah-diamankan-pihak-Polresta-Banyuwangi-GG.jpgBarang bukti paket sabu siap edar. (Foto : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, petugas menemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi," terang Kompol M. Khoirul

Kepada media, Kompol M. Khoirul mengatakan, tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta dan ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” imbuh Kasat Narkoba.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. 

“Polresta  juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas," cetus M. Kompol Khoirul. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.