TIMES JATIM, BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka, atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso tersebut langsung ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso, Kamis (13/2/2025) kemarin sebagai.
Menanggapi hal itu, DPC PDI Perjuangan Bondowoso sudah menggelar rapat koordinasi di internal partai.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajat mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi internal untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.
“Pertama kami kaget karena memang tidak ada suara apa-apa dari Pak Irwan. Kedua kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut,” kata Sinung.
Menurutnya, DPC PDI Perjuangan Bondowoso tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Di samping itu kata dia, pihaknya masih mengkomunikasikan terkait bantuan hukum untuk Irwan.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan eks Anggota DPRD Bondowoso Fraksi PDI Perjuangan. Pihaknya mengaku juga masih menjalin komunikasi dengan beberapa pihak.
"Belum ada kejelasan," imbuh wakil Pimpinan DPRD Bondowoso tersebut.
Adapun terkait pengganti sementara posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso. Menurutnya, DPC tidak memiliki wewenang mengenai hal itu, apakah akan akan diisi Plt atau skema yang lain.
“Hal itu menjadi wewenang struktur di atas kami. Masih menunggu petunjuk DPD maupun DPP PDI Perjuangan,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, penahanan Irwan diduga karena penyalahgunaan dana hibah anggaran tahun 2023 yakni berupa pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan swasta.
Informasi diterima TIMES Indonesia, total ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. Sebanyak 59 lembaga masing-masing mendapatkan Rp75 juta, dan 10 lembaga masing-masing mendapatkan Rp100 juta yang dianggarkan dari Pokir dewan yang tak lain anak tersangka.
Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |