TIMES JATIM, SURABAYA – Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo sepanjang tahun 2025. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebanyak 9,3 Kilogram (Kg), 3 butir esktasi, ganja serta obat-obatan terlarang.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 24 kasus narkoba dengan total puluhan tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 24 kasus dengan total 41 orang tersangka. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 9.335,34 gram dan tiga butir ekstasi,” kata Jules Abraham Abast, Kamis, (18/12/2025).
Kombes Pol Jules merinci, dari Ditresnarkoba Polda Jatim terdapat 23 kasus dengan 38 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram serta tiga butir ekstasi. Sementara dari Polresta Sidoarjo terdapat satu kasus dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.

“Sehingga secara keseluruhan, hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 24 kasus dengan 41 tersangka, terdiri dari 9,3 kilogram sabu dan tiga butir ekstasi,” ujarnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan pada tahun anggaran 2025.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabid Humas bahwa hari ini kita melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang tahun 2025,” kata Robert.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang.
“Dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 292.400,488 gram atau sekitar 292 kilogram, ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kilogram serta 960 batang tanaman ganja,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 60.989 butir dan 234,99 gram, tembakau gorilla seberat 479,5 gram, kokain 4,70 gram, serta obat-obatan berbahaya (okerbaya) sebanyak 8.610.473 butir.
Robert menyampaikan bahwa dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan.
“Terjadi peningkatan pengungkapan kasus sebesar 6,49 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat sebesar 9,14 persen,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.160 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,33 kilogram sabu.
Untuk pemusnahan yang dilakukan hari ini, Robert menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari 24 kasus dengan 37 orang tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari sabu seberat 9.335,44 gram atau sekitar 9,3 kilogram, serta tiga butir ekstasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil konversi, Robert menyebutkan bahwa pengungkapan dan pemusnahan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus bersama-sama menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi Jawa Timur yang lebih maju dan mewujudkan Indonesia Emas,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg dan 3 Butir Ekstasi
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Deasy Mayasari |