TIMES JATIM, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur mengamankan terduga pelaku pembuat aplikasi Go Matel yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan.
Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban praktik penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K, pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.
AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Masyarakat Kabupaten Gresik dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Digunakan Debt Collector, Pembuatnya Aplikasi Go Matel Diamankan Polres Gresik
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Deasy Mayasari |