https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Tangkap Basah Pengambil Paket Ganja Seberat 32,86 Gram di Rogojampi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19
Polresta Banyuwangi Tangkap Basah Pengambil Paket Ganja Seberat 32,86 Gram di Rogojampi Tersangka tengah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (FOTO : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil meringkus seorang pria berinisial PAA (27). Dirinya tertangkap basah ketika kedapatan mengambil paket berisi narkotika jenis ganja seberat 32,86 gram di wilayah Kecamatan Rogojampi, pada Rabu (10/12/2025).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” tegasnya, Jumat (12/12/2025).

Kombes Pol. Rama juga menekankan bahwa, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kompol Nanang, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” terangnya.

Kompol Nanang Sugiono juga mengatakan jika, dalam operasi tersebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" jelasnya. 

Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” tegas Kompol Nanang.

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.