https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Kantongi Pelaku Korupsi PT DABN

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:48
Kejati Jatim Akui Sudah Kantongi Pelaku Korupsi PT DABN Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo saat diwawancarai, Selasa (9/12/2025). (Foto: Khaesar/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Penyidik mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah adalah tapi tidak mungkin saya bocorkan sekarang nunggu waktunya nanti saya akan kasih tahu," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Wagiyo, Jumat (12/12/2025).

Saat ini penyidik masih menunggu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana serta mengantongo nama tersangka dari perkara ini. Selain itu, masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita melakukan akselerasi dan koordinasi dengan pihak BPKP untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi di DABN karena itu juga menentukan kita untuk menentukan tersangkanya,” ujar Wagiyo.

Selain menunggu hasil audit kerugian negara, Kejaksaan juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi maupun kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sampai sekarang ini kita masih mendalami rekening korannya. Kita sudah meminta permohonan ke PPATK untuk dilakukan pelacakan ke mana-mana. Di situlah akan terlihat arah uang itu mengalir dan apakah ada kemungkinan TPPU. Kalau itu dialihkan, kemungkinan besar ada TPPU-nya,” ujarnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Soekarwo untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Namun karena Pemprov tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kepala Dinas Perhubungan saat itu mengusulkan PT DABN—yang masih menjadi anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES)—sebagai BUP milik daerah.

Ketika PT JES merugi dan diakuisisi PT PJU pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. Meski demikian, melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD yang memiliki izin BUP.

Padahal, sesuai Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP penerima konsesi wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan APBD atau APBN.

“PT DABN tidak memenuhi kedua syarat tersebut,” kata Wagiyo.

Untuk mengatasi hambatan itu, Kadishub, yang saat itu dijabat oleh Wahid Wahyudi, mengusulkan penyertaan modal daerah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui surat tanggal 21 Oktober 2015.

Usulan tersebut melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan penyertaan modal berupa aset Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN.

Penjelasan umum Perda itu bahkan mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal langsung, namun skema tetap dipaksakan melalui PT PJU. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membatasi penyertaan modal hanya untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD.

Meski belum memiliki aset apa pun, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN diteken pada 21 Desember 2017. Aset baru diserahkan empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2021, bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga sejak 2018 hingga 2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Seluruh proses pengusulan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi kini dipertanyakan legalitasnya karena diduga dibangun melalui manipulasi status perusahaan dan penyimpangan prosedur.

Kejaksaan menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang dianggap berperan dalam menyamarkan status PT DABN agar tampak sebagai BUMD demi memenuhi syarat administratif pengelolaan pelabuhan. (*)

Pewarta : Mochamad Khaesar
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.