https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gugatan Pembangunan Gedung Diplomatik Ditolak, Kuasa Hukum Kedubes India Dr Syaiful Ma'arif Apresiasi Putusan MA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:51
Gugatan Pembangunan Gedung Diplomatik Ditolak, Kuasa Hukum Kedubes India Dr Syaiful Ma'arif Apresiasi Putusan MA Dr Syaiful Ma'arif bersama Dubes India Sandeep Chakravorty. (Foto: Dok.Pribadi)

TIMES JATIM, SURABAYAKedutaan Besar India di Jakarta, melalui kuasa hukumnya, Dr. Syaiful Ma'arif menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut membatalkan penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek renovasi dan pembangunan kawasan Kedubes India.

Putusan itu sekaligus menolak dan menggugurkan gugatan yang sebelumnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, oleh pihak tergugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menegaskan, bahwa putusan tersebut sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk merujuk pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi ini mengatur hak istimewa, kekebalan diplomat, dan perlindungan penuh terhadap gedung serta properti misi diplomatik.

"Perwakilan diplomatik memiliki imunitas sehingga tidak dapat digugat terkait gedung misi diplomatik, baik secara pidana, perdata, maupun administratif di negara penerima," jelas alumnus Universitas Airlangga tersebut di Surabaya, Kamis (14/8/2025).

Dr. Syaiful juga menyebutkan, bahwa pembangunan Kedubes India telah memenuhi semua persyaratan perizinan. Mulai dari PBG, AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, hingga dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.

Alumnus Doktor Universitas Airlangga ini juga menjelaskan, bahwa putusan PTTUN dengan Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024, dan putusan PTTUN Jakarta Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2024, yang sebelumnya memutuskan untuk menangguhkan PBG Kedubes India tidak objektif.

Apalagi, lanjutnya, dalam putusan tersebut juga berdasar pada UU IKN (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022) yang telah mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dan berbagai aspek terkait, termasuk pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing.

Padahal, jelas Syaiful, bahwa Pasal 21 ayat (2) UU IKN menyebutkan bahwa pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN. 

"Pasal 21 ayat (4) RUU IKN juga menyatakan bahwa pemindahan perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional ke IKN akan berdasarkan kesanggupan masing-masing," ucapnya.

Dan, sambungnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dalam peraturan presiden.

“Itu lucu, karena nasib IKN sendiri sampai saat ini belum jelas dan belum ada perwakilan pemerintah yang berkantor di sana,” tegasnya.

Menurutnya, MA telah mengambil keputusan yang tepat dan adil, sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.

"Bayangkan jika Indonesia melanggar Konvensi Wina 1961 hanya karena kasus ini, tentu akan mencoreng wajah diplomasi kita,” tegasnya.

Dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung tertanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor 332 K/TUN/2025 terkait status : Perkara telah diputus, sedang dalam minutasi oleh majelis, telah memutuskan: Kabul, Labil Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan. 

Amar ini membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan penetapan penundaan tidak lagi berlaku, pengacara Kedubes India tersebut mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MA.

“Polemik renovasi dan pembangunan Kedubes India harus dihentikan, karena semuanya sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” kata Dr. Syaiful. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.