https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkracht

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:57
Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkracht Kajari Pacitan saat musnahkan barang terlarang yang sudah Inkrach. (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITANKejaksaan Negeri Pacitan menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memasuki status inkracht dalam serangkaian kasus pidana umum yang telah selesai dari bulan Januari hingga Agustus 2024.

Acara yang digelar pada Selasa (27/8/2024) ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Pacitan.

sudah-inkrach.jpgKejari Pacitan dan OPD bakar BB yang sudah inkrach di halaman gedung Kejari Pacitan. (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Kapolres Pacitan yang diwakili oleh Wakapolres, serta Kepala Pengadilan Negeri Pacitan. Selain itu, sejumlah awak media juga turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut, Selasa (27/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti yang telah memasuki status inkracht.

Menurutnya, pemusnahan ini adalah langkah terakhir dalam rangkaian proses hukum setelah semua prosedur dan upaya hukum telah dilalui.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen dalam menjalankan hukum, agar barang-barang yang merupakan hasil dari tindak pidana tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini mencakup tujuh perkara tindak pidana umum, yaitu penggelapan, perjudian, perundungan anak, pencurian, pelanggaran UU Kesehatan, tindak pidana narkotika, serta pelanggaran terkait migas. Barang bukti ini berasal dari kasus-kasus yang telah diselesaikan dalam periode Januari hingga Agustus 2024," ujar Eri Yudianto.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pencapaian keberhasilan aparat penegak hukum, baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.

Eri juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pacitan.

"Hal ini juga merupakan peningkatan dalam pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait, guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta barang-barang ilegal lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan itu juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Pacitan dalam menangani perkara-perkara tindak pidana umum.

Menurutnya, sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum ini sangat penting dalam menciptakan situasi hukum yang kondusif di Kabupaten Pacitan.

"Saya berharap sinergi ini dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan ke depannya. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pacitan," ujar Eri mengakhiri sambutannya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan Negeri Pacitan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan seperti ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah mereka masing-masing. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Pacitan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya menjaga integritas dan keadilan hukum di Indonesia. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.