TIMES JATIM, SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan,
Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran adalah RPAF (22), warga Surabaya. Ia meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. RPAF dituduh memalsukan tiket masuk konser. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik.
Mengetahui hal ini, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) silam di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu (24/09/22025), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.
"Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan," tutur Iptu Suroto, Jumat (17/10/2025).
Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.
Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.
Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Sampai di rumah, ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.
Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku malah meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.
Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z disusul D, FA dan FS. Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |