https://jatim.times.co.id/
Gaya Hidup

SIM Justin Timberlake Dicabut Akibat Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Minggu, 15 September 2024 - 05:00
SIM Justin Timberlake Dicabut Akibat Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Justin Timberlake yang kini berusia 43 tahun. (FOTO: justntimberlakecrew/Instagram)

TIMES JATIM, JAKARTA – Mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak fatal bagi pengemudi dan orang lain di sekitarnya. Bahkan selebriti sekalipun tidak kebal dari hukum ketika mereka melakukan tindakan yang berbahaya ini. Baru-baru ini, penyanyi dan aktor Justin Timberlake menjadi sorotan setelah terlibat dalam insiden berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Meskipun Timberlake berhasil menghindari dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman kerja sosial sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dilansir dari BBC insiden ini terjadi pada 18 Juni di kawasan Hamptons, New York. Pria yang telah meraih 10 kali penghargaan dalam ajang Grammy Award itu ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melanggar aturan lalu lintas, yaitu melewati tanda berhenti dan tidak tetap berada di sisi kanan jalan.

Terlihat Tanda-tanda Mabuk saat di Tangkap

Ketika dihentikan oleh petugas, mereka mencatat bahwa mata pria ynag kini berumur 43 tahun tersebut tampak memerah dan berkaca-kaca, dan tercium aroma alkohol yang kuat dari napasnya. Timberlake menolak untuk melakukan tes breathalyzer di tempat dan gagal dalam serangkaian tes kesadaran yang dilakukan oleh polisi.

Saat ditanyai, Timberlake mengaku bahwa ia hanya minum satu Martini dan sedang mengikuti teman-temannya pulang. Namun, perilakunya di jalan raya dan tanda-tanda fisik yang menunjukkan kemungkinan konsumsi alkohol membuat petugas memutuskan untuk menahannya atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Timberlake kemudian menjalani proses hukum yang cukup panjang, termasuk sidang pertama yang dilakukan secara virtual karena ia sedang berada di Eropa untuk tur konser. Dalam sidang tersebut, Timberlake membantah tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Penangguhan SIM dan Sanksi Kerja Sosial

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol di negara bagian New York dapat berakibat hukuman hingga satu tahun penjara. Sebagai tindakan pencegahan, surat izin mengemudi Timberlake di negara bagian tersebut pun langsung ditangguhkan setelah penangkapannya, sesuai dengan prosedur standar. 

Pengacara Timberlake menyatakan bahwa kliennya tidak mengemudi dalam keadaan mabuk dan hanya meminum satu gelas alkohol dalam waktu dua jam malam itu. Setelah investigasi lebih lanjut dan diskusi dengan pihak kejaksaan, akhirnya dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk tidak dilanjutkan.

Namun, Timberlake tetap harus menjalani hukuman sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya di jalan raya, termasuk penolakannya untuk menjalani tes breathalyzer.

Pelajaran Bagi Masyarakat

Hukuman sosial yang dijatuhkan kepada Timberlake diharapkan menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat luas tentang risiko dan konsekuensi dari mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Meskipun pria kelahiran 31 Januari 1981 tersebut terhindar dari hukuman penjara, hukuman sosial ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, terlepas dari status atau popularitasnya. 

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya mengambil tanggung jawab saat berkendara. Mengemudi setelah mengonsumsi alkohol adalah keputusan yang dapat berakibat fatal dan membahayakan nyawa banyak orang.

Timberlake, yang telah terbuka tentang perjuangannya melawan konsumsi alkohol berlebihan di masa lalu, harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya dan menjalani hukuman sosial yang telah dijatuhkan.

Beberapa hari setelah penangkapannya, dirinya sempat menyebut tentang situasi yang dihadapinya saat tampil di Chicago, mengakui bahwa minggu tersebut merupakan minggu yang berat baginya.

Kini, dengan menjalani hukuman sosialnya, Justin Timberlake diharapkan dapat memberikan contoh positif tentang pentingnya mematuhi hukum dan bertanggung jawab di jalan raya. (*)

Pewarta : Khodijah Siti
Editor : Khodijah Siti
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.