TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap mengalokasikan bantuan hibah untuk pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 1,3 miliar pada 2026 ini. Sejumlah persyaratan dan verifikasi diberlakukan untuk penerima hibah ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Agus Widodo menyampaikan, hibah ponpes dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2026, penyalurannya tidak lagi bisa dilakukan secara longgar.
Terkait hibah ponpes, kata Agus, pihaknya menerapkan verifikasi ketat dan berlapis sebelum hibah ditetapkan dan dicairkan Pengetatan dilakukan sejak tahap awal pengajuan proposal bantuan.
“Kami mulai dengan penertiban. Proposal permohonan dari ponpes yang masuk harus diverifikasi dulu, tidak hanya administrasi, tetapi juga visitasi lapangan,” terang Agus Widodo.
Ia menjelaskan, verifikasi administrasi mencakup kelengkapan dokumen, legalitas lembaga, hingga ijin operasional (ijop).
Sementara verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan, aktivitas, serta kesesuaian data ponpes dengan proposal yang diajukan.
“Ini untuk memberikan kepastian. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan layak, baru kami ajukan kepada Bupati untuk ditetapkan melalui SK Bupati,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara massal karena membutuhkan ketelitian tinggi. Dari puluhan pengajuan yang masuk, sementara ini baru sekitar 50 usulan ponpes sedang dalam tahap verifikasi petugas.
“Jumlahnya cukup banyak dan tidak bisa sembarangan. Harus dicek satu persatu, termasuk izin operasionalnya sudah keluar atau belum. Karena itu, memang harus antre,” tandasnya.
Setelah SK penetapan diterbitkan, barulah proses pencairan hibah dilakukan sesuai regulasi.
Namun pengawasan tidak berhenti di situ.
“Setelah hibah diterima, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah dari APBD,” lanjut Agus.
Ditambahkan, ketatnya proses juga dipengaruhi mekanisme penganggaran daerah yang berjalan per triwulan.
“Realisasinya bertahap sesuai RKAS. Ada triwulan pertama sampai keempat, jadi tidak bisa sekaligus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Malang, Junaidi, menyampaikan total anggaran hibah ponpes tahun ini Rp 1,3 miliar.
Masing-masing usulan ponpes yang disetujui, lanjutnya, akan mendapatkan Rp 25 juta.
"Dari 52 yang kami proses, 23 sudah siap direalisasikan dalam beberapa bulan mendatang," demikian Junaidi.
Hanya 34 Persen Pagu Hibah Terserap di 2025
Pengetatan dan pengawasan realisasi hibah ponpes ini juga didasarkan pada pengalaman tahun 2025 lalu. Dimana, dana hibah untuk pondok pesantren banyak tak terserap.
Dari alokasi hibah Rp 4,37 miliar pada 2025, realisasi pencairan tercatat hanya sejumlah Rp 1,47 miliar. Sebanyak 116 pesantren, akhirnya gagal menerima bantuan karena belum punya izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kondisi tersebut sebelumnya juga diungkapkan Junaidi.Menurutnya, dana hibah ponpes tahun lalu sejatinya disiapkan untuk 175 lembaga pendidikan keagamaan, dengan nilai bantuan masing-masing ponpes Rp 25 juta.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya hanya 59 ponpes yang dinilai memenuhi persyaratan administratif. Akibatnya, dana yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 1,47 miliar atau sekitar 34 persen, dari total anggaran hibah yang telah disediakan. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |