TIMES JATIM, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master Bank) yang beralamat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank per 27 Januari 2026. Pencabutan izin ini menjadi dasar hukum bagi LPS untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan hak nasabah akan dibayarkan sesuai aturan. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, termasuk pencocokan informasi nasabah, guna menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak dimulainya tahapan verifikasi.
Seluruh dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS, sehingga tidak membebani pihak lain. Setelah LPS mengumumkan secara resmi dimulainya pembayaran klaim, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi para debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berlaku. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Prima Master Bank.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan atau provokatif yang dapat menghambat proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank.
“Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Jimmy menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara sehat. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menempatkan dana di perbankan, mengingat seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan nasabah mendapatkan perlindungan penjaminan, yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan
- Tidak Terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi BPR Prima Master Bank, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154. (*)
| Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |