TIMES JATIM, MADIUN – Penetapan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menilai Pemkot Madiun harus tetap fokus pada pelayanan masyarakat.
"Pemkot Madiun harus bisa move on Yang dimaksud dengan move on adalah memastikan pengelolaan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal," ujar Armaya Ketua DPRD Kota Madiun, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, Pemkot Madiun tidak boleh terbelenggu peristiwa yang terjadi (OTT KPK) sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah pelaksana tugas kepada Wakil Wali Kota Madiun sebagai pelaksana tugas sudah tepat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Jangan sampai kantor pemerintahan kosong, pelayanan publik terhambat, atau kegiatan pemerintahan mandek. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal,” tegas Armaya.
Terkait dampak terhadap kepercayaan publik pasca OTT Wali Kota Madiun, Armaya menyebut hal tersebut sebagai risiko dalam manajemen pemerintahan. Namun dia optimistis, kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih secara bertahap.
Di tengah pesatnya pembangunan Kota Madiun, wajar jika muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak memperdalam ketidakpercayaan publik.
“Kepercayaan publik harus dibangun kembali melalui program-program yang lebih baik, serta kepemimpinan yang transparan dan berintegritas,” kata Armaya.
Sebagai mitra kerja eksekutif, Armaya menyampaikan keprihatinan atas kejadian OTT KPK di Madiun. Kejadian itu menjadi bahan evaluasi menyeluruh. "Mengingat indeks integritas kita tinggi, ternyata di balik masih ada OTT. Ini menunjukkan masih ada rapuhnya pemkot. Semoga menjadi pembelajaran kita bersama untuk mengedepankan integritas," katanya.
Terkait pengawasan, lanjutnya, legislatif sudah berupaya maksimal. Serta kerap mengingatkan jika ada program, kegiatan dan kebijakan yang berpotensi melanggar aturan.
"Fungsi pengawasan dewan tidak mendiskreditkan. Tetapi agar semua berjalan lancar sesuai regulasi karena panglimanya adalah aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun H. Maidi terjaring OTT KPK di Madiun. Ujungnya, Maidi bersama dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek fisik. Ketiganya menjalani penahanan untuk keperluan penyidikan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OTT KPK Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik, Ketua DPRD Kota Madiun: Pemkot Harus Move On
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Deasy Mayasari |