TIMES JATIM – Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan relokasi terhadap sejumlah puskesmas yang dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan pelayanan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan berada di lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung kenyamanan pasien maupun tenaga medis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes, mengatakan relokasi menjadi solusi bagi puskesmas yang kondisi bangunannya sudah tidak layak atau berada di lokasi yang tidak sesuai standar.
“Ke depan akan banyak puskesmas yang tidak layak itu dipindah. Ada beberapa yang sudah dan akan direlokasi. Jadi disediakan tanahnya, kemudian dibangun kembali, lalu puskesmasnya pindah,” ujar Wiyanto.
Ia menjelaskan, relokasi puskesmas telah dan akan dilakukan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Puskesmas di Kecamatan Pagelaran yang sudah direlokasi, kemudian Kecamatan Kepanjen, Pamotan Kecamatan Dampit, serta Kecamatan Bululawang yang masuk dalam rencana pemindahan.
Menurutnya, salah satu alasan utama relokasi adalah lokasi puskesmas lama yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun lingkungan. Seperti yang terjadi di Bululawang, di mana bangunan puskesmas berada tepat di sebelah pasar dan berdekatan dengan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah.
“Lokasi sebelumnya itu persis di sebelah pasar. Tidak memenuhi standar, dan juga karena bau sampah terlalu dekat dengan TPS. Itu dipindah ke lokasi yang baru,” jelasnya.
Puskesmas yang direlokasi nantinya akan dibangun di lahan yang lebih luas dan representatif, sebagian di antaranya memanfaatkan tanah milik desa setempat. Dengan demikian, fasilitas kesehatan diharapkan mampu memenuhi standar pelayanan, sanitasi, serta akses yang lebih baik bagi masyarakat. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |