https://jatim.times.co.id/
Berita

Maidi Ditahan KPK RI, Gubernur Jatim Titahkan Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:30
Maidi Ditahan KPK RI, Gubernur Jatim Titahkan Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Madiun berdasarkan surat perintah Gubernur Jawa Timur. (FOTO: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Pasca penetapan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai tersangka oleh KPK RI, Gubernur Jatim (Jawa Timur) memerintahkan Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun sebagai pelaksana tugas (Plt).

Surat perintah Plt Wali Kota Madiun tersebut tertanggal 20 Januari 2026 bersamaan dengan penetapan H. Maidi sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur memerintahkan Bagus Panuntun melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Diketahui, Wali Kota Madiun H. Maidi harus menjalani tahanan selama 20 hari setelah penetapan tersangka. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (3) dan (4) kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

Selanjutnya, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Surat perintah Gubernur Jatim juga didasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/400/SJ tanggal 20 Januari 2026. Surat bernomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Noer Aflah menyatakan surat perintah dari Gubernur Jatim telah diterima dan dilaksanakan. "Kami sudah menerima surat tersebut. Per hari ini wakil wali kota menjalankan tugas-tugas wali kota," ujar Aflah saat dikonfirmasi.

Secara teknis, lanjut Aflah, Bagus Panuntun akan melaksanakan rencana dan target kinerja birokrasi sesuai RPJMD. Rencana kerja yang akan dilakukan di tahun 2006 juga telah tersusun. "Ini sudah akhir Januari otomatis teman-teman sudah melaksanakan sesuai rencana kinerjanya," katanya.

Aflah mengaku Bagus Panuntun sudah memberikan arahan agar jajaran birokrasi melaksanakan APBD 2026 dan melaksanakan DPA dan RK sudah ada. "Pak Wawali  tinggal meneruskan saja apa yang sudah direncanakan Pak Wali Kota," jelasnya.

Soal penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Thariq Megah sebagai tersangka, Aflah mengatakan perlu segera ditunjuk Plt mengingat banyak kegiatan dan pekerjaan yang harus diselesaikan. "Sudah didiskusikan dan petunjuk pimpinan harus ada Plt-nya karena bagaimanapun di Dinas PUPR itu kerjaannya juga banyak," tegas Aflah.

Terkait dengan penetapan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai tersangka diharapkan tidak berdampak pada pelayanan publik di lingkup Pemkot Madiun. Sebab setiap OPD sudah memiliki standar minimal layanan.

"Harusnya tidak ada yang terdampak. Yang terdampak mungkin teman-teman di PU karena harus menunggu ada Plt-nya. Secara tugas harus dilaksanakan karena sudah ada sekretaris dan kabid-kabid secara berjenjang," kata Aflah. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.