TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang anggota polisi DPO kasus disersi. Anggota Polresta Banyuwangi tersebut digelandang setelah digerebek Sipropam Polresta Banyuwangi, saat berada di kantor Sumail Center, di Jalan Pajajaran, Gang IV, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, Senin kemarin (18/11/2024).
“Satu orang yang diamankan. Status DPO, karena disersi 30 hari meninggalkan dinas,” tegas Kapolresta Rama, Selasa (19/11/2024).
Setelah diamankan, lanjutnya, dalam waktu dekat anggota polisi DPO kasus disersi tersebut akan segera di sidang kode etik.
Rama menjabarkan, saat digerebek Sipropam Polresta Banyuwangi, oknum anggota disersi memang tidak sendirian. Dia sedang bersama rekannya yang berstatus pecatan polisi.
“Karena itu, Sipropam Polresta Banyuwangi, hanya mengamankan 1 orang oknum polisi DPO kasus disersi saja,” bebernya.
Penggerebekan oknum anggota polisi DPO kasus disersi ini cukup menggemparkan publik Banyuwangi. Bukan hanya karena penggerebekan dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba saja.
Tapi lokasi penggerebekan yang banyak membuat kaget masyarakat, yakni kantor Sumail Center. Dimana setahu warga, Sumail Center yang beralamat di Jalan Pajajaran, Gang IV, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, berada dibawah naungan Sumail Abdullah. Dia adalah Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi, sekaligus anggota Fraksi Gerindra DPR RI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gerebek Sumail Center, Sipropam Polresta Banyuwangi Amankan 1 Orang Oknum Polisi DPO Kasus Disersi
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |