https://jatim.times.co.id/
Berita

Pakar Hukum: Penataan BUMD Jember Bukan Tanda Kegamangan Pemerintah

Jumat, 02 Januari 2026 - 09:31
Pakar Hukum: Penataan BUMD Jember Bukan Tanda Kegamangan Pemerintah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H., ( Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER

Langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam melakukan penataan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PD Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan, menuai beragam respons publik.

Permintaan pengunduran diri jajaran direksi yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Fauzi atas instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang terburu-buru hingga dianggap bermuatan politis.

​Namun, pengamat hukum dan akademisi menilai spekulasi tersebut tidak berdasar jika dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Penataan tersebut sejatinya merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada jabatan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Firman Floranta Adonara menegaskan bahwa masyarakat dan pengamat perlu memahami posisi BUMD secara utuh.

Menurutnya, BUMD memiliki dualisme fungsi: sebagai entitas bisnis (profit oriented) sekaligus instrumen pelayanan publik (public service).

​"BUMD bukan sekadar entitas bisnis murni. Ia adalah instrumen pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tidak hanya memiliki hak, tetapi kewajiban hukum untuk memastikan struktur dan arah kebijakan BUMD selalu sinkron dengan visi besar pembangunan daerah," ujar Firman saat memberikan keterangan kepada media. Jumat (2/1/2026).

​Ia menekankan bahwa konteks penataan manajemen ini jangan dipandang sebagai reaksi emosional, melainkan mekanisme pembinaan rutin yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Secara yuridis, tindakan Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pijakan yang sangat kuat.

Firman memaparkan bahwa Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan wewenang tegas kepada Kepala Daerah.

​"Negara memberikan ruang bagi Kepala Daerah untuk mengevaluasi, bahkan menata ulang organ BUMD kapan saja. Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terdapat alasan yang sah. Artinya, evaluasi tidak perlu menunggu BUMD dalam kondisi merugi atau bangkrut," tambahnya.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur ini diperinci dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota direksi atau dewan pengawas dapat diberhentikan karena berbagai alasan, mulai dari tidak melaksanakan tugas dengan baik, restrukturisasi organisasi, hingga pengunduran diri secara sukarela.

Menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa direksi BUMD saat ini berprestasi dan dalam kondisi keuangan yang sehat, Firman memberikan catatan kritis.

Menurutnya, indikator finansial hanyalah satu dari sekian banyak dimensi penilaian.

​"Status sehat secara operasional belum tentu mencerminkan kesehatan dimensi Good Corporate Governance (GCG). Evaluasi tetap diperlukan untuk mengukur akuntabilitas, transparansi, serta seberapa besar efektivitas kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelarasan dengan kebijakan strategis bupati," jelas Firman.

​Ia mencontohkan praktik di banyak daerah di mana BUMD yang secara finansial baik tetap direstrukturisasi karena adanya hambatan sinergi kebijakan.

Hasilnya, setelah ditata ulang, akuntabilitas dan kontribusi ekonomi ke daerah justru seringkali meningkat secara signifikan.

Pilihan menggunakan mekanisme pengunduran diri dianggap sebagai langkah yang sangat hati-hati dan elegan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas internal perusahaan dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

​"Mekanisme ini mencegah konflik hukum yang berkepanjangan atau sengketa di PTUN. Ini menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi, di mana transisi kepemimpinan dilakukan secara administratif yang sah dan terhormat," tutup Firman. (*)

Pewarta : M Abdul Basid
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.