TIMES JATIM, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2025, angka pengungkapan kasus narkoba di Bumi Blambangan mengalami kenaikan mencapai 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Yang pasti, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menyelamatkan generasi muda dalam jerat bahaya narkoba.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat Konferensi Pers Akhir tahun, angka pengungkapan kasus barang haram di wilayah tersebut melonjak signifikan hingga 30 persen. Jika pada tahun 2024 kepolisian menangani 117 kasus, jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 158 kasus sepanjang 2025.
“Hal ini diikuti dengan lonjakan jumlah tersangka sebesar 49 persen, dari 128 tersangka di tahun 2024 menjadi 191 tersangka di 2025,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K. M.Si, M.H., Jumat (2/1/2026).
Dari 158 kasus selama 2025 yang telah terselesaikan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi itu, didominasi kasus narkotika, seperti peredaran sabu hingga ganja sebanyak 145 kasus. Sisanya adalah peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sejumlah 13 kasus.
Selain itu, total tersangka yakni 191 orang tersebut paling banyak dilakukan oleh laki-laki yang sebesar 175 orang. Sedangkan perempuan sebanyak 16 orang.
“Mayoritas tersangka adalah pengedar yang tercatat 186 orang dan 5 orang pengguna,” ungkap Kombes Pol. Rama.
Adapun jenis barang bukti dari kasus-kasus yang terselesaikan tersebut, selama 2025 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 7,964 Kilogram (Kg) dan ganja 397,86 Gram.
Sedangkan untuk barang bukti lain seperti ekstasi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah mengamankan 4893,5 butir, belum lagi okerbaya (Daftar G) sebanyak 208257 butir selama satu tahun.
“Untuk barang bukti lain seperti 218 unit Hp, Uang tunai Rp, 26.714.000, ATM 26 buah, kendaraan roda dua 53 unit, timbangan elektrik 91 buah, plastik klip 194 bandel dan 6 buah alat hisap,” jelas Kombes Pol. Rama.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran serta warga dalam melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Layanan 110 dan Wadul kapolresta.
“Kami tidak memberi ruang bagi para peredaran narkotika di Banyuwangi," tegas Kombes Pol. Rama.
Kinerja impresif Satresnarkoba Polresta Banyuwangi selama 2025 itu juga, sempat membuahkan penghargaan Juara II Kelompok A dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Penghargaan ini diraih atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti terbesar di Jawa Timur pada 28 November lalu.
Tak tanggung-tanggung, sepanjang Januari hingga November 2025, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 8,3 kg sabu, 32,35 gram ganja, dan 4.626 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita 202.364 butir Okerbaya. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |