TIMES JATIM, GRESIK – Dana hibah Pilkada Gresik tahun 2024 senilai Rp64 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik diduga diselewengkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun mulai mengusut dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana Pilkada di KPU Gresik.
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik,” ujar Nana, Rabu (16/7/2025).
Dia mengungkapkan, selama proses pengumpulan informasi berlangsung, pihak KPU Gresik mengembalikan sisa dana hibah senilai Rp7 miliar ke kas daerah.
Nana menyatakan, pengembalian dilakukan setelah Kejari Gresik memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” tambah Nana.
Dia menyebutkan, sejumlah pihak dari KPU Gresik telah dimintai keterangan. Di antaranya Ketua KPU, bendahara, serta PPK dari beberapa kecamatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menuturkan bahwa pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa.
“Ada laporan dari masyarakat, salah satunya juga dari pemberitaan media,” jelas Alifin.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah oleh KPU Gresik.
“Dana sebesar Rp7,8 miliar telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025,” ujar Nanang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dana Pilkada Gresik Rp64 Miliar Diduga Dikorupsi, KPU Dibidik Kejaksaan
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |