TIMES JATIM, MALANG – Pihak Kepolisian Resor Malang menerapkan pembatasan operasional kendaraan ekspedisi atau muatan barang. Rencananya, pemberlakuan khusus kendaraan ini berlaku mulai Senin (29/12/2025) pekan depan.
Jenis kendaraan yang diterapkan pembatasan ini khususnya truk sumbu tiga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan kendaraan barang ini mengacu Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan dan Polri. Tujuannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal dan jam yang telah ditentukan,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, untuk jalur tol, pembatasan truk sumbu tiga berlaku pada 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM.
Sementara itu, pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama Nataru.
AKP Chelvin menandaskan, pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur strategis wilayah Kabupaten Malang, seperti Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan di jalur Lawang.
Hal ini karena selama masa libur akhir tahun, di jalur-jalur itu terpantau mengalami peningkatan volume kendaraan.
“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk antisipasi dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur, demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelas Kasatlantas.

AKP Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.
Kepolisian juga menyiapkan langkah diskresi, apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi lalu lintas secara mendadak di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Harapannya, Nataru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKP Chelvin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto juga menyampaikan, akan menjalankan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Laut, Dirjen Bina Marga dan Korps Lantas Polri.
Dimana, ketentuan pembatasan kendaraan yang diatur berdasarkan Keputusan Bersama ini berlaku selama 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2025.
Untuk jenis kendaraan kendaraan barang yang diatur pembatasan ini, adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandengan, juga mobil barang yang mengangkut hasil galian bumi, tambang, dan bahan bangunan. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Faizal R Arief |